Ada dugaan tiga pejabat daerah tersebut melakukan pelanggaran. Tetapi Bawaslu menyatakan itu bukan bagian dalam kampanye.
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman, menerangkan bahwa kehadiran mereka kapasitasnya hanya untuk mendampingi.
“Soal wagub dan beberapa kepala daerah yang hadir sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kalau dia hanya mendampingi itu tidak ada masalah atau dia cuti.”
“Di bandara juga ada bupati Buru Selatan dan bupati MBD terkait penjemputan itu juga tidak ada masalah sebab bukan menjadi tim kampanye.”
“Jadi kalau hanya mendampingi saat penjemputan itu bukan pelanggaran pemilu,” ujarnya.