“Jumlah siswa peserta ujian sebanyak 21.546 siswa dan yang dinyatakan lulus sebanyak 21.486 siswa. Yang tidak lulus sebanyak 60 siswa. Dengan presentasi kelulusan 99, 72 Persen dan tidak lulus itu 0,37 persen. Alasan tidak lulus 60 siswa ini adalah 55 siswa tidak mengikuti ujian, 3 menikah dan 3 DO,” jelas Kadis.
Kadis mengatakan, prinsipnya yang tidak lulus adalah mereka yang tidak mengikuti ujian. Karena tidak ada yang ikut ujian kemudian tidak lulus.
“Prinsipnya tidak boleh anak Maluku tidak lulus kalau mengikuti ujian,” ujar Kadis.
Prinsipnya, lanjut kadis, untuk kurikulum harus dituntaskan selama siswa itu ada di bangku sekolah. Jadi tidak boleh yang tidak diluluskan.