Tiga Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Maluku Serius Ungkap Kematian Fikram Heluth

AMBON, Senin, 12 Oktober 2026 — Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Fikram Heluth mendatangi Polda Maluku pada pukul 14.30 WIT untuk menyerahkan surat resmi kepada Kapolda Maluku terkait lambannya penanganan perkara kematian almarhum Fikram Heluth yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Tim Penasihat Hukum yang terdiri atas Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H., M.H. diterima oleh pihak Sekretariat Umum (Setum) Polda Maluku untuk penyerahan surat tersebut.

Almarhum Fikram Heluth ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 27 Agustus 2026, di kawasan tambang sinabar, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Memasuki hampir tiga bulan sejak peristiwa tersebut, Tim Penasihat Hukum menilai perkembangan penanganan perkara belum sebanding dengan harapan keluarga korban untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan keadilan.

POIN-POIN DESAKAN TIM PENASIHAT HUKUM

1. Mendesak Kapolda Maluku mengambil langkah konkret

Tim Penasihat Hukum meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kematian Fikram Heluth serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.

2. Meminta percepatan pemeriksaan seluruh saksi

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Penasihat Hukum, pemeriksaan sejauh ini baru dilakukan terhadap lima orang saksi. Padahal, keluarga korban bersama Tim Penasihat Hukum telah mengajukan sebanyak 12 orang saksi yang dinilai memiliki informasi relevan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Tim meminta seluruh saksi yang telah diajukan segera dipanggil dan diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Meminta pendalaman terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus kematian almarhum

Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terdapat informasi mengenai enam orang yang diduga pelaku dan terlibat dalam peristiwa tersebut. Informasi itu harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penentuan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum.

4. Meminta pemeriksaan forensik dan pendalaman bukti secara menyeluruh

Tim Penasihat Hukum menerima informasi mengenai dugaan adanya jejak atau bercak darah di beberapa titik sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Temuan tersebut perlu didalami secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik, pengujian barang bukti, pencocokan dengan keterangan saksi, serta langkah penyidikan lain yang diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian dan kemungkinan adanya tindak pidana.

5. Mendesak evaluasi kinerja penanganan perkara di Polres SBB

Tim meminta Kapolda Maluku memerintahkan Kapolres Seram Bagian Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk koordinasi, pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, dan tindak lanjut terhadap setiap petunjuk yang relevan.

Apabila diperlukan, Tim juga meminta agar dilakukan supervisi dan penguatan penanganan perkara oleh Polda Maluku.

6. Meminta perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada keluarga

Keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Tim meminta penyidik memberikan informasi perkembangan secara berkala agar keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

7. Meminta pengawasan dan supervisi dari tingkat Polda hingga Mabes Polri

Tim Penasihat Hukum meminta agar penanganan perkara ini mendapat pengawasan yang memadai. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kabareskrim Mabes Polri, unsur pengawasan penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, dan Kapolres Seram Bagian Barat.

Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

8. Mendesak agar perkara tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa penanganan perkara kematian seseorang harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Setiap petunjuk yang relevan harus ditindaklanjuti secara optimal agar tidak ada fakta penting yang terlewat dalam proses pengungkapan perkara.

Tim juga mengingatkan bahwa keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai dapat memperbesar keresahan keluarga korban dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

PERNYATAAN TIM PENASIHAT HUKUM

Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Fikram Heluth menegaskan bahwa surat yang diserahkan kepada Kapolda Maluku merupakan bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum keluarga korban sekaligus mendorong tegaknya hukum dan keadilan.

Tim berharap Kapolda Maluku mengambil langkah nyata, memerintahkan evaluasi penanganan perkara, mempercepat pemeriksaan saksi, mendalami setiap petunjuk, serta memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional dan terukur.

Keluarga korban tidak meminta proses perkara ditangani dengan cepat dan profesional. Keluarga hanya meminta agar perkara ini diusut secara serius, seluruh petunjuk ditindaklanjuti, dan kebenaran diungkap berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah.

Tim Penasihat Hukum menyatakan akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang tersedia demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga almarhum Fikram Heluth.

TIM PENASIHAT HUKUM KELUARGA ALMARHUM FIKRAM HELUTH

1. Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H.
2. Herman Masry, S.H.
3. Umar Lebe Tuasikal, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *