Tiga Bulan Kasus Kematian Fikram Heluth, Baru 5 Saksi Diperiksa; Pengacara Desak Kapolda Turun Tangan
Tim Penasihat Hukum (PH) keluarga almarhum Fikram Heluth mendesak Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan pembunuhan Fikram Heluth yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan hukum bagi keluarga korban.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H., meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan terukur demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Jenazah Fikram Heluth ditemukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di kawasan Sapalatu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Menurut tim PH keluarga, penanganan perkara ini telah berlangsung hampir tiga bulan, tetapi perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada mereka belum sebanding dengan harapan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum.
BARU LIMA SAKSI DIPERIKSA, PADAHAL 12 SAKSI TELAH DIAJUKAN
Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menyoroti bahwa hingga saat ini baru lima saksi yang disebut telah diperiksa penyidik, sementara tim PH telah mengajukan 12 saksi dan enam nama yang diminta untuk didalami keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara ini.
Menurut Abdul Safri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat. Para saksi yang telah diajukan harus segera dipanggil dan diperiksa secara profesional agar setiap keterangan yang relevan dapat membantu mengungkap peristiwa yang menyebabkan kematian Fikram Heluth.
“Kami meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Hampir tiga bulan berlalu, tetapi menurut informasi yang kami terima, baru lima saksi yang diperiksa, padahal kami telah mengajukan 12 saksi. Para saksi sudah ada dan menunggu untuk diperiksa. Karena itu, kami mendesak penyidik Polres SBB agar segera bergerak cepat dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Abdul Safri.
TEMUAN DARAH DAN LUKA PADA TUBUH KORBAN HARUS DIDALAMI
Tim PH keluarga juga menyoroti adanya temuan bercak darah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta luka pada tubuh korban yang menurut mereka perlu didalami secara menyeluruh melalui pemeriksaan forensik dan pencocokan dengan alat bukti lainnya.
Abdul Safri menyampaikan bahwa berdasarkan analisis awal tim PH terhadap informasi dan keterangan saksi yang mereka miliki, terdapat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan di lokasi lain sebelum jenazahnya ditemukan dalam keadaan tergantung.
Namun demikian, dugaan mengenai lokasi terjadinya kekerasan dan penyebab kematian tersebut harus diuji serta dipastikan melalui hasil pemeriksaan medis-forensik, keterangan saksi, olah TKP, dan alat bukti yang sah.
“Temuan bercak darah di sekitar TKP, luka pada tubuh korban, serta keterangan para saksi merupakan hal-hal penting yang harus ditelusuri secara serius. Kami meminta penyidik tidak mengabaikan satu pun petunjuk yang relevan. Semua harus diuji secara ilmiah dan hukum agar peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
KAPOLRES SBB DIMINTA MEMERINTAHKAN PENYIDIK SEGERA MEMERIKSA SAKSI
Tim PH keluarga meminta Kapolres Seram Bagian Barat mengambil langkah konkret dengan menginstruksikan tim penyidik untuk segera memeriksa para saksi yang telah diajukan, mendalami enam nama yang disampaikan oleh tim PH, serta menelusuri seluruh alat bukti yang relevan.
Pemeriksaan saksi secara menyeluruh dinilai penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh, menguji kesesuaian keterangan, dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Abdul Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar kewenangan tersebut dijalankan secara optimal, objektif, dan bertanggung jawab.
“Penyidik harus bekerja cepat, tetapi tetap cermat dan profesional. Jangan sampai saksi-saksi yang telah diajukan justru terlalu lama menunggu untuk diperiksa. Kami meminta Kapolres SBB memastikan proses pemeriksaan berjalan dan setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
KELUARGA KORBAN BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Abdul Safri Tuakia menegaskan bahwa keluarga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan polisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara akan membantu keluarga memahami proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pihaknya berharap kepemimpinan Kapolda Maluku yang baru dapat mendorong evaluasi penanganan perkara ini, termasuk menilai hambatan penyidikan, memastikan pemeriksaan saksi dilakukan secara terencana, serta mengoptimalkan pengumpulan dan pengujian alat bukti.
“Kami meminta Kapolda Maluku mengawal penanganan kasus Fikram Heluth hingga tuntas. Keluarga korban membutuhkan kejelasan, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui perkembangan yang memadai. Negara harus hadir melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.”
Tim PH keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan mendorong aparat penegak hukum agar mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa kematian Fikram Heluth berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Desakan utama kami jelas: segera periksa saksi-saksi yang telah diajukan, dalami seluruh petunjuk yang relevan, ungkap fakta secara objektif, dan tuntaskan penanganan kasus kematian Fikram Heluth sesuai hukum yang berlaku.

