Betty Lawasama Bantah Tudingan Mafia Tanah, Tegaskan 25 Sertifikat Warga Benteng Karang Telah Diserahkan

Ambon, Salawaku  — Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) Provinsi Maluku, Betty Lawasama, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah dalam polemik penyerahan sertifikat milik warga Benteng Karang, Kota Ambon.

Betty menegaskan, proses penyerahan sertifikat tanah kepada warga telah dilakukan. Dari total 32 sertifikat yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, sebanyak 25 sertifikat telah diserahkan kepada penerima, sedangkan tujuh lainnya masih tertahan karena ditemukan sejumlah kesalahan administrasi dan persoalan data objek tanah.

Menurut Betty, sertifikat tersebut merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sisa adjudikasi tahun 2007 milik warga Benteng Karang.

Ia menjelaskan, sertifikat diterima dari Kantor Pertanahan pada 4 Desember 2025. Selanjutnya, penyerahan kepada warga penerima dilakukan pada 6 Desember 2025, sebagaimana dokumentasi video yang dimilikinya.

“Jadi, sertifikat sudah diserahkan langsung kepada warga penerima. Sertifikat kami terima dari Kantor Pertanahan pada 4 Desember 2025, kemudian dibagikan kepada warga Benteng Karang pada 6 Desember 2025,” jelas Betty.

Terkait tujuh sertifikat yang belum diserahkan, Betty mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya, satu objek tanah tercatat atas dua nama berbeda, terdapat nama pemilik tanpa kejelasan lokasi objek, serta sejumlah kesalahan data lainnya.

Menurutnya, penundaan penyerahan tujuh sertifikat tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari persoalan lebih lanjut akibat ketidaksesuaian data.

Minta Bukti, Tolak Tuduhan Tanpa Dasar

Betty secara tegas menolak penyebutan dirinya sebagai mafia tanah. Ia meminta pihak-pihak yang melontarkan tudingan tersebut menunjukkan bukti konkret, bukan menyampaikan pernyataan yang dinilainya merugikan nama baik seseorang.

“Saya ini bekerja melalui lembaga. Jadi, kalau saya dituding sebagai mafia tanah, silakan tunjukkan buktinya. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Ia menilai, tudingan tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi merusak reputasi dirinya, terlebih dalam menjalankan tugas kelembagaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Betty juga mengungkapkan keberatannya terhadap situasi yang terjadi saat dirinya berada di Polsek Baguala. Ia mengaku merasa ada indikasi kesengajaan untuk menjatuhkan dirinya di tengah polemik penyerahan sertifikat tersebut.

“Pada saat kami berada di Polsek Baguala, saya merasa ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan saya. Kalau memang ada bukti bahwa saya melakukan seperti yang dituduhkan, silakan dibuktikan. Kalau tidak, saya meminta pertanggungjawaban hukum atas pernyataan tersebut,” tukasnya.

Meski demikian, dugaan adanya upaya untuk menjatuhkan dirinya tersebut merupakan penilaian Betty dan belum disertai bukti yang dipaparkan dalam keterangannya.

Minta Polemik Tidak Dipelintir

Betty berharap persoalan penyerahan sertifikat warga Benteng Karang tidak terus berkembang menjadi polemik yang berlarut-larut. Ia meminta semua pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional dengan membedakan proses penyerahan sertifikat yang telah dilakukan dan tujuh sertifikat yang masih membutuhkan pembenahan data.

Menurutnya, persoalan administrasi yang masih ditemukan harus diselesaikan sesuai prosedur, bukan dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan yang belum terbukti.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang atau menjatuhkan dirinya.

Betty kembali menegaskan bahwa tudingan mafia tanah harus dibuktikan melalui fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, persoalan tujuh sertifikat yang belum diserahkan tetap memerlukan kejelasan penyelesaian dari pihak terkait agar hak warga atas tanah memperoleh kepastian. Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak berhenti pada saling tuding, tetapi berujung pada penyelesaian administrasi dan kepastian hak bagi masyarakat Benteng Karang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *