Kemenkes-BPJS Kesehatan Uji KRIS dan Sistem Rujukan Baru di Makassar

Makasar, Salawaku– Pemerintah mulai menguji penerapan sejumlah kebijakan baru dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Uji coba tersebut meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba, bersama Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan uji coba ditargetkan berlangsung maksimal selama satu tahun.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji, mengatakan uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan berbagai aspek sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

“Dibutuhkan persiapan yang matang sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara nasional. Dari hasil uji coba ini masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan,” kata Setiaji dalam kegiatan pemantauan di Makassar, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk memitigasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.

Dalam pemantauan di Makassar, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan yang mewakili berbagai jenjang pelayanan.

Fasilitas kesehatan yang dipantau yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Tk. II Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa dan Klinik Kimia Farma Ahmad Yani.

Pemantauan mencakup kesiapan pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga integrasi sistem antarinstansi.

Setiaji mengatakan penerapan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada sistem pembiayaan dan rujukan, tetapi juga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Uji coba ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan. Saat ini kita ingin mengubah pelayanan kesehatan berbasis volume menjadi berbasis value,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan Program JKN sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik.

Empat Daerah Jadi Lokasi Uji Coba

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, mengatakan pemerintah telah menetapkan empat daerah sebagai lokasi uji coba RBKP, KRIS dan iDRG.

Keempat wilayah tersebut adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar dan Kabupaten Muara Enim.

“Dari empat lokasi tersebut, total ada 464 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 94 rumah sakit yang menerapkan uji coba,” kata Azhar.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik sebelum dilakukan implementasi secara lebih luas.

RS Wahidin Soroti Tarif iDRG

Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr. Annas Ahmad, menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan uji coba.

Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

Salah satu perhatian rumah sakit adalah penerapan tarif iDRG.

Annas berharap tarif iDRG nantinya mampu menggambarkan kompleksitas penyakit dan biaya riil pelayanan kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit.

“Tarif iDRG harus mampu mencerminkan kompleksitas penyakit dan biaya riil layanan. Kami juga berharap ada panduan untuk rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam memproses klaim,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan mekanisme klaim dibutuhkan agar pelaksanaan iDRG di lapangan dapat berlangsung efektif, efisien dan transparan.

DPR Minta Jangan Ada Perbedaan Layanan

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang melakukan kunjungan kerja di lokasi yang sama, mengapresiasi langkah pemerintah melakukan uji coba KRIS, iDRG dan RBKP.

Menurut Felly, pemantauan tidak cukup hanya melihat kesiapan sistem dan fasilitas kesehatan. Pemerintah juga perlu memastikan pengalaman masyarakat saat memperoleh pelayanan.

“Setiap penduduk berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses. Kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh pasien,” katanya.

Ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum.

“Jangan sampai ada isu dibeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *