Lapas Dobo, PN dan Kejari Aru Sepakati Persidangan Elektronik

Dobo, Salawaku— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo bersama Pengadilan Negeri Dobo dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memperkuat sinergi dalam mendukung modernisasi proses peradilan melalui penerapan persidangan elektronik.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan persidangan elektronik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (23/9/2026).

Kerja sama tiga institusi penegak hukum ini diharapkan dapat membuat proses persidangan bagi warga binaan yang berstatus tahanan maupun terdakwa berlangsung lebih efektif dan efisien. Melalui sistem elektronik, proses persidangan dapat dilakukan secara virtual sehingga tahanan tidak perlu selalu dibawa secara fisik ke ruang sidang.

Kepala Lapas Dobo, Pieter Jan Lessy, mengatakan penerapan persidangan elektronik tidak hanya mendukung efisiensi proses hukum, tetapi juga membantu memperkuat aspek keamanan dan ketertiban selama penanganan tahanan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, aman, dan akuntabel,” ujar Lessy.

Menurutnya, penggunaan persidangan elektronik juga dapat mengurangi risiko yang muncul selama proses mobilisasi dan pengawalan warga binaan menuju lokasi persidangan.

“Dengan persidangan elektronik, kami dapat menekan risiko gangguan keamanan selama pengawalan warga binaan, sekaligus mendukung prinsip peradilan sederhana dan berbiaya ringan,” katanya.

 

Dalam kegiatan tersebut, Pieter Jan Lessy hadir didampingi Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban serta Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Dobo.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Dobo bersama jajaran serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan jajaran turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut.

 

Ketiga institusi sepakat memperkuat koordinasi agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan lancar, aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum bagi warga binaan serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *