BAPERA Soroti Transparansi Dana Pajak Rokok, Pemkot Ambon Diminta Buka Data

Ambon, Salawaku — Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon membuka informasi secara transparan terkait penerimaan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari Pajak Rokok.

Ketua DPD BAPERA Maluku, Subhan Pattimahu, mengatakan keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas besaran penerimaan Pajak Rokok, alokasi yang diterima daerah, hingga penggunaannya untuk kepentingan publik.

Menurut Subhan, permintaan tersebut bukan untuk menuding adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak sedang menuduh adanya penyimpangan. Yang kami minta adalah keterbukaan data. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok digunakan untuk kepentingan publik,” kata Subhan, Rabu (23/9/2026).

Ia menambahkan, sebagai masyarakat yang juga membayar pajak melalui konsumsi rokok, pihaknya menilai informasi mengenai penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut wajar diketahui publik.

“Karena kami juga perokok, saya kira patut kami pertanyakan. Yang penting datanya dibuka secara jelas,” ujarnya.

Subhan mengatakan, informasi yang perlu dibuka antara lain besaran penerimaan, periode penerimaan, mekanisme penyaluran, penganggaran dalam APBD, realisasi penggunaan, serta program dan kegiatan yang dibiayai dari sumber penerimaan tersebut.

BAPERA juga meminta Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait untuk menyediakan data yang mudah diakses masyarakat.

Data tersebut meliputi besaran penerimaan Pajak Rokok yang menjadi bagian daerah, dana yang dialokasikan dan direalisasikan untuk Kota Ambon, rincian penggunaan berdasarkan program dan kegiatan, serta dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban.

Selain itu, BAPERA meminta adanya penjelasan mengenai kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau datanya jelas dan terbuka, masyarakat tidak perlu berspekulasi. Pemerintah juga akan lebih mudah menunjukkan kepada publik bahwa setiap rupiah penerimaan telah dikelola secara akuntabel, transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

BAPERA turut mendorong DPRD Kota Ambon menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerimaan dan belanja daerah yang berkaitan dengan sumber dana tersebut.

Subhan menegaskan, persoalan yang disoroti bukan sekadar mengenai Pajak Rokok, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan semata-mata persoalan Pajak Rokok. Ini adalah persoalan hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap Pemkot Ambon dapat merespons permintaan ini secara terbuka dan memberikan data kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *