Life Jacket dan Pass Kecil Gratis Diserahkan, Keselamatan Pelayaran Jadi Perhatian

Ambon, Salawaku–  Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Provinsi Maluku 2026 diisi dengan kegiatan penyerahan life jacket dan Pass Kecil secara gratis kepada masyarakat pemilik kapal di kawasan Momokeng, Tulehu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam aktivitas pelayaran sekaligus tertib administrasi kepemilikan kapal.

Ketua Panitia Harhubnas Promal 2026, Jece Julita Piris, dalam sambutannya menegaskan bahwa life jacket bukan sekadar perlengkapan yang disimpan di dalam kapal, tetapi merupakan alat keselamatan yang harus digunakan saat berlayar.

“Life jacket bukan untuk ditaruh di spit, tetapi untuk dipakai karena merupakan alat keselamatan yang harus digunakan selama berlayar,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan life jacket penting untuk memberikan rasa aman kepada penumpang selama menggunakan transportasi laut.

Sementara terkait Pass Kecil, dijelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan kapal. Ia mengibaratkan Pass Kecil seperti sertifikat kepemilikan rumah yang menjadi bukti legal atas kepemilikan suatu aset.

“seperti rumah yang harus memiliki sertifikat, kapal juga harus memiliki Pass Kecil sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan Pass Kecil relatif mudah sehingga masyarakat pemilik kapal diharapkan dapat melengkapi administrasi kepemilikan kapalnya.

Penyerahan Pass Kecil dilakukan secara simbolis oleh Plt Kepala Bidang SHSK Kantor KSOP Kelas I Ambon, Leatemi Parera. Sementara life jacket diserahkan oleh perwakilan masing-masing instansi kepada para penerima.

Usai penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran kapal oleh pihak KSOP Kelas I Ambon sebagai bagian dari proses pendataan dan pemenuhan administrasi kapal.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin memperhatikan aspek keselamatan pelayaran sekaligus memastikan kapal yang digunakan memiliki dokumen kepemilikan yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *