104 Warga Binaan Lapas Namlea Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI
Namlea, Salawaku – Sebanyak 104 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Namlea diusulkan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kalapas Namlea Muhammad M. Marasabessy mengatakan, usulan remisi tersebut masih dilakukan secara kolektif dan diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
“Untuk Lapas Namlea kali ini yang diusul sebanyak 104 orang. Ini masih secara kolektif. Mudah-mudahan bisa diakomodir semuanya,” ujar Muhammad M. Marasabessy.
Menurutnya, sebanyak 104 warga binaan tersebut merupakan mereka yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Iya, untuk jumlah tersebut memang yang memenuhi syarat, sesuai yang diminta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas,” jelasnya.
Marasabessy menyebutkan, berdasarkan data per 5 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang berada di Lapas Namlea tercatat sebanyak 155 orang.
Dari jumlah tersebut, 104 warga binaan atau sekitar 67 persen diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-81 RI. Sementara proses pengusulan masih berjalan dan selanjutnya menunggu tahapan verifikasi serta penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus mendorong mereka agar terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di Lapas Namlea.

