Lakukan Pengawasan Pidana, 20 Warga Binaan Lapas Namlea Ikuti Wasmat PN Namlea
Namlea, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima kunjungan dari Pengadilan Negeri (PN) Namlea dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap puluhan warga binaan, Kamis (9/4).
PN Namlea yang diwakili 3 hakim wasmat, Immanul Yakin, Garin Purna Sanjaya, Angga Pratama, bersama panitera muda pidana, Zamri Sampalu, melakukan pengambilan kuesioner kepada 20 narapidana untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan dengan efektif.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Mustafa La Abidin menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan wasmat dari PN Namlea sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Sebagai sesama instansi penegak hukum yang saling berkaitan tugasnya satu sama lain saling bersinergi adalah hal yang sepatutnya kami lakukan salah satunya dengan memfasilitasi pelaksanaan wasmat dari PN Namlea. Kami harap warga binaan dapat menyampaikan data yang akurat karena akan dijadikan acuan terhadap efektifitas pembinaan,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Penelaah Status Warga Binaan, La Ode Rudi Herwanto, menjelaskan dari 20 orang narapidana yang di wasmat PN Namlea mayoritas berasal dari kategori tindak pidana berbeda-beda dari perkara perlindungan anak hingga pembunuhan.
“Kami bertugas memfasilitasi setiap warga binaan yang mengikuti wasmat sesuai yang ditentukan PN Namlea dan yang mengikutinya sudah berstatus narapidana,” jelas Rudi.
Sebagai instrumen pendukung, hakim wasmat juga meninjau fasilitas dan sarana prasarana yang ada di dalam Lapas, program pembinaan kemandirian seperti kebun, kolam budidaya ikan nila dan lele, serta tempat penyulingan minyak kayu putih.
Wasmat dari PN Namlea akan kembali dilaksanakan selama beberapa waktu kedepan dengan total 4 kali wasmat dalam setahun.


