Stop Polimik, Kerugian Sudah Dipulihkan, Kasus Dana Hibah Pramuka Resmi Ditutup

Ambon, Salawaku– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, setelah seluruh potensi kerugian keuangan daerah dikembalikan ke kas daerah.

Dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku tersebut tercatat sebesar Rp2 miliar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas tunggakan kasus sejak 2023 yang kembali dibuka demi memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah polemik di tengah masyarakat.

“Perkara ini merupakan tunggakan sejak 2023. Karena itu kami tindaklanjuti dan menentukan sikap agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Diky kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/1/2026).

Ia mengungkapkan, tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya para pelaksana kegiatan. Dari proses tersebut, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

“Hasil klarifikasi terhadap para pelaksana kegiatan mengarah pada adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp384.444.660. Temuan tersebut kemudian dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Dugaan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat dan dinyatakan benar, dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Diky.

Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada 28 November 2023.

“Dana sebesar Rp384.444.600 telah disetorkan kembali ke kas daerah,” tegasnya.

Dengan dipulihkannya seluruh kerugian daerah, hasil ekspose bersama tim penyelidik menyimpulkan bahwa penanganan perkara tersebut dihentikan.

“Kesimpulan hasil ekspose, perkara ini kami hentikan. Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka penyelidikan akan dibuka kembali,” tandas Diky.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Fakta dan datanya jelas, kerugian daerah telah dikembalikan, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. Ini kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *