Sambangi Polres SBB, Lapas Piru Koordinasi Terkait Pembaharuan Buku & Kartu Izin Senjata Api

Piru, salawaku — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru melakukan koordinasi ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) terkait kelengkapan administrasi pembaruan Buku dan Kartu Izin Senjata Api bagi petugas Pemasyarakatan, Senin, (24/11). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat dari Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Nomor WP.28.PK.08.02-1892, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Nomor B/1652/XI/YAN.2.7./2025/Ditintelkam.

Koordinasi ini difokuskan pada tahapan proses perpanjangan izin sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022. Dimana mekanisme tersebut dilakukan secara berjenjang dan berurutan, dimulai dari Tahap I pembaruan Buku Pas sebagai legalitas kepemilikan senjata api, kemudian dilanjutkan Tahap II perpanjangan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai, sebagai izin penggunaan senjata api.

Kasubsi Keamanan Lapas Piru, Moh Imbran Slamat, menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi kewajiban administratif yang harus dipenuhi guna memastikan legalitas dan tertib aturan dalam penggunaan sarana pengamanan. “Kami mengikuti setiap prosedur sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi penggunaan senjata api,” tegasnya.

Sementara itu, KBO Satintelkam Polres SBB, IPDA Esli Patty, menyampaikan dukungan koordinatif kepada Lapas Piru. “Polres siap memfasilitasi proses administrasi perpanjangan perizinan sesuai regulasi. Prinsipnya, semua prosedur harus jelas, akuntabel, dan melalui tahapan yang benar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Piru, Hery Kusbandono, menekankan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi strategi penguatan keamanan Lapas dalam jangka panjang. “Legalitas penggunaan senjata api merupakan bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan pengamanan, sehingga seluruh pelaksanaan pengamanan harus profesional dan sesuai aturan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *