Ini Pesan Ahli Waris Usai Tinjau Area Pisang Abaka

Ambon, Salawaku– Ahli waris dari mata rumah Olcewsky, Marlon Olcewsky mengaharapkan perssoalan investasi pisang abaka oleh PT. Spice Island Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga mampu mengenjot perkonomian Masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa.

Harapan ini disampaikan Marlon, disela-sela peninjauan DPRD Kabupaten SBB bersama pihak terkait di area perkebunan pisang abaka, lahan disengketakan masyarakt Dusun Pelita Jaya, Desa Eti dengan PT. SIM.

Peninjauan telah iberlangsung, Rabu (30/7/025).

Kegiatan peninjauan lokasi itu juga bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan DPRD SBB selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 28–29 Juli 2025.

Ikut hadir dalam peninjauan lapangan, antara lain; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB; Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Maluku wilayah SBB; masyarakat Dusun Pelita Jaya; perwakilan pemilik lahan Olcewsky; serta Tim Penyelesaian Sengketa Lahan PT SIM yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten SBB.

Peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas lahan dan menetapkan titik-titik koordinat lahan yang disengketakan.

Marlon Tim sendiri melakukan verifikasi terhadap sejumlah batas berdasarkan klaim dari Dusun Pelita Jaya serta dari pihak Marga Olcewsky yang sebelumnya telah melakukan kontrak pemanfaatan lahan seluas 100 hektare dengan PT SIM.

Marlon menjelaskan, peninjuan lokasi perkebunan pisang abaka bagian dari tindak lanjut hasil RDP bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu.

“Ini menindaklanjuti hasil RDP yang dilakukan beberapa hari kemarin, beta (saya) selaku perwakilan dari keluarga dan ahli waris dari keluarga Olcewsky, katong (kiat) datang menyampaikan bahwa, tanah yang di kontrakan lahanya 100 hektar, yang tidak masuk dalam sengketa yang dipersoalakan oleh masyarakat Pelita Jaya,”ungkap Marlon.

Sehingga kliem atas lahan tersebut, lanjut Marlon, biarlah akan disikapi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat, dengan melakukan kajian serta Analisa terhadap data-data pembanging dari kedua belah pihak, baik dari keluarga ahli waris Olcewsky maupun Masyarakat dari Dusun Pelita Jaya.

“Yang saling mengkleim itu, beta pikir bahwa, nanti DPRD dan Pemerinath Daerah ada dengan data-data pembanding yang saat ini akan mengambil keputusan, dan berharap secepatnya persoalan tersebt dapat segera terseelsaikan,” tandasnya.

Menurutnya, dalam peninjaun lokasi tersebut ada beberapa patok yang dipasang, meski ada terjadi sedikit perselisihan namun, kita harapkan segera dielesaikan persoalan tersebut.

“Ada beberpa Pal (patok) mulai dari Pal A sampai dengan Pal E, di bendungan itu Pal E, karena ada terjadi selisih sedikit juga sehingga dibagi dua kelompok, kelompok yang dikleim Pelita Jaya bahwa mereka punya masuk sampai dalam lahan Waiputy, silakan jalan masing-masing, dan kita keluarga tetap berpatokan pada peta yang ada pada kita, dengan bersandar pada peta serta bukti surat penjualan, itu dari mata rumah. Nanti Pemda dan DPRD akan menindaklanjuti ini, dan ujung-ujungnya juga kita akan hadir dengan bukti-bukti kepimilikan kalau memang tidak ada yang mau saling memaafkan,”jelasnya.

Marlon berhafrap, masyarakt SBB pada umumnya dapat melihat investasi pisang abaka sebagai sesuatu hal yang dibutukan bukan karena untuk pemerintah melainkan masyarkat dalam meningkatkan ekonomi.

“Jadi b harap, mari kita baik-baik lihat hal ini dengan baik, dengan menggunakan otak untuk berpikir, jangan pakai fisik, tapi mari duduk sama-sama lalu kita selesaikan dengan baik,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *