SALAWAKU,AMBON, Resmi, lewat surat sakti terbarunya Menpan RB Abdullah Azwar Anas tegaskan honorer tidak akan bersedih.
Kini, nasib status tenaga honorer terjawab sudah melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.
Melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan Menpan, dapat dipastikan bahwa Tenaga Honorer tidak akan di PHK massal.
Tidak jadi di PHK massal, Menpan RB justru menyatakan bahwa tenaga honorer berkemungkinan diangkat menjadi PPPK pada November 2023.
Sebagaimana isi dari SE terbaru Menpan bahwa Pegawai non PNS atau honorer yang tercatat di dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Aturan kebijakan tersebut pun telah dituangkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Jelas disebutkan pada ayat 1 bahwa honorer dapat diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK sebagaimana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Lewat surat sakti terbaru Menpan yang secara resmi ditandatangi telah dicatat pada Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Pada SE terbaru tersebut, secara mutlak Menpan memutuskan dan meminta kepada setiap Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) menjalani beberapa poin.
Kemudian, para instansi pusat dan daerah untuk segera dengan cepat melakukan beberapa hal penting yakni sebagai berikut:
1. PPK wajib menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk digunakan dalam pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer.
Anggaran pembiayaan ini akan diberikan kepada para pegawai yang berstatus non ASN juga honorer yang pastinya sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN berbasis data BKN.
2. Kepada seluruh PPK secara tegas diminta untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama ini sudah diterima oleh para tenaga non ASN maupun honorer.
3. PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat pegawai yang berstatus non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.
Ketiga point penting itu sebagai bukti nyata bahwa status dan kedudukan tenaga honorer K2 telah diperjelas oleh Pemerintah.
Keputusan mutlak ini pun sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk mengambil solusi jalan tengah dalam menghadapi persoalan honorer.