SE Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

- Kontributor

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

i

SE Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

SALAWAKU,AMBON, Resmi, lewat surat sakti terbarunya Menpan RB Abdullah Azwar Anas tegaskan honorer tidak akan bersedih.

Kini, nasib status tenaga honorer terjawab sudah melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.

Melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan Menpan, dapat dipastikan bahwa Tenaga Honorer tidak akan di PHK massal.

Tidak jadi di PHK massal, Menpan RB justru menyatakan bahwa tenaga honorer berkemungkinan diangkat menjadi PPPK pada November 2023.

Sebagaimana isi dari SE terbaru Menpan bahwa Pegawai non PNS atau honorer yang tercatat di dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Aturan kebijakan tersebut pun telah dituangkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Jelas disebutkan pada ayat 1 bahwa honorer dapat diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK sebagaimana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Lewat surat sakti terbaru Menpan yang secara resmi ditandatangi telah dicatat pada Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Pada SE terbaru tersebut, secara mutlak Menpan memutuskan dan meminta kepada setiap Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) menjalani beberapa poin.

Kemudian, para instansi pusat dan daerah untuk segera dengan cepat melakukan beberapa hal penting yakni sebagai berikut:

1. PPK wajib menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk digunakan dalam pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer.

Anggaran pembiayaan ini akan diberikan kepada para pegawai yang berstatus non ASN juga honorer yang pastinya sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN berbasis data BKN.
2. Kepada seluruh PPK secara tegas diminta untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama ini sudah diterima oleh para tenaga non ASN maupun honorer.

3. PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat pegawai yang berstatus non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.

Ketiga point penting itu sebagai bukti nyata bahwa status dan kedudukan tenaga honorer K2 telah diperjelas oleh Pemerintah.

Keputusan mutlak ini pun sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk mengambil solusi jalan tengah dalam menghadapi persoalan honorer.

Berita Terkait

Pelantikan Raja Negeri Pelauw dibanjiri Ucapan Selamat dan Sukses
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal
KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?
KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024
Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak
Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini
Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:57 WIT

Pelantikan Raja Negeri Pelauw dibanjiri Ucapan Selamat dan Sukses

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:45 WIT

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:25 WIT

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal

Senin, 22 Juli 2024 - 23:13 WIT

KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?

Minggu, 21 Juli 2024 - 00:29 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:28 WIT

Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIT

Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini

Minggu, 7 Juli 2024 - 18:19 WIT

Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT