Tokoh Bentrok di Malra Berhasil Ditangkap

- Kontributor

Selasa, 6 Desember 2022 - 14:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu terduga pelaku bentrok antar warga Desa/Ohoi Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.

Satu pelaku yang ditangkap kali ini yaitu berinisial JR alias Jumri. Ia diringkus tanpa perlawanan di Desa/Ohoi Elat pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT.

Jumri sendiri diduga merupakan aktor pengrusakan dan pembakaran tokoh rohani di Elat pada 7 Oktober 2022 lalu. Ia disangkakan melanggar perkara tindak pidana Pembakaran dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Malra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (6/12/2022).

Dengan ditangkapnya Jumri, Rum mengaku hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra, yang diback up Ditreskrimum Polda Maluku, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antar warga Bombay dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022.

“Sampai saat ini sudah 5 orang yang kami tangkap dan tahan dalam kasus bentrokan antara warga yang terjadi di Elat tanggal 7 Oktober dan tanggal 12 November 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, berharap setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.

“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.

Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” katanya.

Berita Terkait

Polsek Sirimau Amankan 7 Juru Parkir di Pasar Mardika
Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan
Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu
Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial
Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu
Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan
Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:52 WIT

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan

Minggu, 27 April 2025 - 06:48 WIT

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

Sabtu, 5 April 2025 - 21:10 WIT

Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu

Kamis, 3 April 2025 - 19:45 WIT

Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan

Berita Terbaru