Johand Wartimury Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan Ke Jaksa

- Kontributor

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Johand Wattimury tersangka kasus penganiayaan di Belakang Kantor Kelurhan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Senin (21/6) kemarin. Tersangka diserahkan ke JPU dengan bukti bukti yang cukup.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora mengatakan, barang bukti dari tersangka itu pisau 19 cm, namun pihak keluarga mengaku bukti polisi todak pas.

“Berkaitan dengan yang disanggahi keluarga mengenai Alat Bukti,  maka saya pikir dua buah alat bukti yang dibilang polisi geledah itu milik polisi sendiri sesuai disampaikan keluarga itu tidak benar.  Tidak ada alat bukti milik Polisi melainkan Barang Bukti yang kami dapati adalah Pisau dengan Panjang 19cm” tandas Kapolresta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta  menegaskan, terkait surat yang dikeluarkan oleh RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, RT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kalau seseorang mengalami cacat mental melainkan Dokter Ahli yang dpt memberikan keterangan tersebut.

Untuk diketahui, Penyidik  Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (21/6/2023) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon.

Berkas tersangka Johand Wattimury alias yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima oleh jaksa Inggrid Louhenapessy.

“Senin kemarin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada  19 April 2023 sekitar Pukul 09.00 WIT lalu dengan TKP  belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Stepahanie Luhukay.

Proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atas  perkara dengan Laporan Polisi No : LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 19 April 2023.

“Tersangka dan Barang Bukti  sudah diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Sdri. Inggrid Louhenapessy, dan tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ujar Luhukay.

Barang bukti yang ikut diserahkan kepada jaksa satu buah pisau dengan panjang 19 cm.

Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka  Penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Berita Terbaru

Daerah

Buka Puasa Bersama, Ketua SOKSI Maluku Sentuh Anak Yatim

Selasa, 25 Mar 2025 - 01:48 WIT

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT