Mantan Wakajati Maluku Ikut Fit & Proper Test Calon Anggota BPK RI

Admin

- Penulis Berita

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salawaku-Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota BPK RI periode 2024 – 2029.

Uji kepatuhan dan kelayakan ini digelar oleh DPD RI dengan tema “Sinergi BPK RI dan DPD RI dalam Mewujudkan Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara”.

Pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung selama dua hari, sejak Selasa (12/8/2024) hingga hari ini Rabu (13/8/2024) di komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj.Elviana, M.Si, menyampaikan sebanyak 74 nama calon anggota BPK RI yang diterima oleh DPR RI.

Nama-nama tersebut akan diuji kelayakan atau fit and proper test oleh Komite IV DPR RI adalah calon anggota BPK-RI, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung menyampaikan misi dan visinya saat nantinya menjabat sebagai anggota BPK-RI, pada hari pertama Senin tanggal 12 Agustus 2024 bersama dengan dua calon anggota BPK lainnya yakni Mohammad Supriyadi dan Dumoly Freddy Pardede di ruang Padjajaran.

Calon Anggota BPK RI sejumlah 74 (Tujuh Puluh Empat) orang dibagi ke dalam 2 hari, dimana di dalam satu hari terdapat 6 sesi yang dilaksanakan secara bersamaan pada 2 ruangan yang berbeda.

Setiap sesi terdiri dari 3 Calon Anggota BPK RI dengan alokasi waktu 60 menit, dan dilaksanakan secara panel.

Sebelumnya para calon anggota BPK telah menyerahkan makalah singkat dengan tema tersebut di atas terlebih dahulu kepada Komite IV DPD RI pada tanggal 11 Agustus 2024.

Uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota BPK peiode 2024-2029 ini dilakukan karena peran DPD juga disebutkan dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia. Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK RI akan menyusun pertimbangan DPD RI terhadap Calon Anggota BPK RI periode 2024 – 2029. (NN)

Berita Terkait

Libatkan 7 Desa, Panwas Amalatu Sosialisasikan Partisipatif Masyarakat
Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi
Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael
KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual
Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov
Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas
LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku
HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:25 WIT

Libatkan 7 Desa, Panwas Amalatu Sosialisasikan Partisipatif Masyarakat

Minggu, 15 September 2024 - 22:06 WIT

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 September 2024 - 21:30 WIT

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIT

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIT

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Kamis, 12 September 2024 - 17:01 WIT

Kemenpakeraf Tinjau Pameran UMKM Desa Wisata Laha

Berita Terbaru

Daerah

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:06 WIT

Daerah

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:30 WIT

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT